Minggu, 14 Juni 2015

Remisi Bagi Koruptor = Keadilan Hukum. Bagi Masyarakat = KETIDAKADILAN

Remisi Bagi Koruptor Adalah Keadilan Hukum Namun Bagi Masyarakat Adalah Ketidakadilan

Wacana Pro Kontra Pro pemberian Remisi yg direncanakan akan dilakukan oleh kementerian hukum dan Ham Yasonna Laoly dengan mempertimbangkan aspek hukum bahwa resmisi adalah Hak setiap terpidana atau warga binaan. Ditengah merebaknya wacana pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para Narapidana Korupsi yang mendapatkan penentangan dari berbagai pihak khususnya lembaga yg konsen dipemberantasan korupsi seperti KPK, ICW

Meskipun mendapatkan banyak tekan dan penentagan dari berbagai Pihak terkait Pemberian Remisi bagi para Narapidana Kasus korupsi namun keputusan menteri Hukum dan Ham Yassona tetap akan berencana memberlakukan pemberian Remisi Bagai para Narapidana kasus korupsi tersebut dan keputusannya ini mengacuk

Pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberian Remisi yang diatur dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan. Dari pasal tersebut menggariskan bahwa syarat pemberian Remisi bagi warga binaan/Narapidana ada dua yaitu Berkelakuan baik dan Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Selain harus memenuhi syarat diatas yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan maka diberikan syarat khusus lagi yaitu bersedia bekerjasama dengaan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tidak pidana yg dilakukannya (justice collaborator)

Jika seorang terpidana kasus korupsi menjadi justice collaborator maka kewajiban berikutnya adalah melaksanakan putusan pengadilan jika menghukumnya untuk membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian Negara akibat dari perbuatan kasus korupsi yg dia lakukan setelah itu Remisi baru bisa di berikan.

Sumber : http://www.kompasiana.com/171717/remisi-bagi-koruptor-adalah-keadilan-hukum-namun-bagi-masyarakat-adalah-ketidakadilan_5530195c6ea8342c258b45c7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar