Meskipun mendapatkan banyak tekan dan penentagan dari berbagai Pihak terkait Pemberian Remisi bagi para Narapidana Kasus korupsi namun keputusan menteri Hukum dan Ham Yassona tetap akan berencana memberlakukan pemberian Remisi Bagai para Narapidana kasus korupsi tersebut dan keputusannya ini mengacuk
Pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberian Remisi yang diatur dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan. Dari pasal tersebut menggariskan bahwa syarat pemberian Remisi bagi warga binaan/Narapidana ada dua yaitu Berkelakuan baik dan Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Selain harus memenuhi syarat diatas yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan maka diberikan syarat khusus lagi yaitu bersedia bekerjasama dengaan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tidak pidana yg dilakukannya (justice collaborator)
Jika seorang terpidana kasus korupsi menjadi justice collaborator maka kewajiban berikutnya adalah melaksanakan putusan pengadilan jika menghukumnya untuk membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian Negara akibat dari perbuatan kasus korupsi yg dia lakukan setelah itu Remisi baru bisa di berikan.
Sumber : http://www.kompasiana.com/171717/remisi-bagi-koruptor-adalah-keadilan-hukum-namun-bagi-masyarakat-adalah-ketidakadilan_5530195c6ea8342c258b45c7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar