Jumat, 30 Maret 2018

Apa itu Konsep Konservasi Arsitektur?

KONSERVASI ARSITEKTUR


Gambar 1. Museum Fatahillah Kota Jakarta
Sumber: Dokumentasi Penulis, 2016


Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat  penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting.Selain untuk menjaga nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa dipersembahkan kepada generasi mendatang.
Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang besar dengan keragaman  budaya dan sejarahnya. Tentu tidak sedikit bangunan yang memiliki nilai sejarah mengenai bangsa Indonesia. Namun bertolak belakang dengan keadaan yang terjadi, masih banyak masyarakat Indonesia yang tak mengenali hal–hal tersebut.Banyak bangunan bersejarah yang tak sedikit hancur karena kurang terawat dan diabaikan, sementara banyak ruang–ruang terbuka yang disulap menjadi bangunan–bangunan baru seperti yang dikemukakan oleh Budihardjo (1985), bahwa arsitektur dan kota di Indonesia saat ini banyak yang menderita sesak nafas.
Padahal dengan menghancurkan bangunan–bangunan bersejarah akan menghilangkan identitas dan meluoakan sejarah yang pernah berlangsung. Dengan begitu Indonesia akan mengalami krisis identitas dan dianggap sebagai bangsa yang lupa akan sejarah. Disinilah fungsi dari sebuah konservasi yang dilakukan yaitu untuk melestarikan sejarah dan pengingat kepada generasi selanjutnya
Gambar 2. Lawang Sewu, Semarang
Sumber: https://www.sg-berjangka.net/lawang-sewu-pt-solid-gold-berjangka/, 2018

DEFINISI KONSERVASI
Konsep konservasi pertama kali dikemukakan oleh Theodore Roosevelt pada tahun 1902. Konservasi berasal dari kata “conservation”, bersumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save) yang dapat diartikan sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use). Secara leksikal, konservasi dimaknai sebagai tindakan untuk melakukan perlindungan atau pengawetan; sebuah kegiatan untuk melestarikan sesuatu dari kerusakan, kehancuran, kehilangan, dan sebagainya (Margareta, et al. 2010).
Lazimnya, konservasi dimaknai sebagai tindakan perlindungan dan pengawetan alam. Persoalan yang dikaji umumnya adalah biologi dan lingkungan. Salah satu fokus kegiatan konservasi adalah melestarikan bumi atau alam semesta dari kerusakan atau kehancuran akibat ulah manusia. Namun dalam perkembangannya, makna konservasi juga dimaknai sebagai pelestarian warisan kebudayaan (cultural heritage).

Makna Konservasi dari berbagai sumber yaitu :
  • Norton (2004) mengartikan konservasi (biologi) sebagai suatu penyesuaian mekanisme alam untuk kepentingan dan tujuan sosial. Tidak berbeda dengan apa yang dikemukakan Norton, Zavaleta, et al (2008) mengartikan konservasi (biologi) sebagai “the body of knowledge necessary to concerve biological diversity at all level, from genes to ecosystems”. Konservasi merupakan pengetahuan yang diperlukan untuk menjaga dan memelihara diversitas biologi dari gen hingga ekosistem.
  • IUCN (2007) mengartikan konservasi sebagai manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.
  • Richmond and Alison Bracker (ed) (2009) mengartikan konservasi sebagai suatu proses kompleks dan terus-menerus yang melibatkan penentuan mengenai apa yang dipandang sebagai warisan, bagaimana ia dijaga, bagaimana ia digunakan, oleh siapa, dan untuk siapa. Warisan yang disebut dalam definisi Richmond dan Alison tersebut, tidak hanya menyangkut hal fisik, tetapi juga kebudayaan.
Image result for konservasi bangunan
Gambar 3. Villa Isola Bandung
Sumber: https://zainariffin.wordpress.com/, 2018

ISTILAH-ISTILAH KONSERVASI
  • Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan  bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponens eksisting tnap menggunakan material baru.
  • Restorasi (dalam konteks terbatas) iala kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis  bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
  • Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan  bentukan fisik suatu temapt dalam kondisi eksisting dan memperlambat  bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
  • Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan  pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari  bangunan dan lingkungan cagar budaya agar keandalan kelaikan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005)
  • Konservasi (dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk  pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakanpreservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
  • Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada  pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi  bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
  • Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan  bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut laik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
  • Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada  pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis banguna terpenuhi dan bangunan tetap laik fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
  • Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam  pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai  bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami  penurunan produktivitas.
  • Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali  bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.



Sumber:  
Buku :
Handoyo, Eko. 2010. Model pendidikan karakter berbasis konservasi: Pengalaman Universitas Negeri Semarang. Widya Karya PressSemarang.

Artikel :
https://raditmahindro.blogspot.co.id/2016/12/hotel-indonesia-history.html, diakses 26 Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar