Jumat, 30 Maret 2018

Apa itu Konsep Konservasi Arsitektur?

KONSERVASI ARSITEKTUR


Gambar 1. Museum Fatahillah Kota Jakarta
Sumber: Dokumentasi Penulis, 2016


Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat  penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting.Selain untuk menjaga nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa dipersembahkan kepada generasi mendatang.
Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang besar dengan keragaman  budaya dan sejarahnya. Tentu tidak sedikit bangunan yang memiliki nilai sejarah mengenai bangsa Indonesia. Namun bertolak belakang dengan keadaan yang terjadi, masih banyak masyarakat Indonesia yang tak mengenali hal–hal tersebut.Banyak bangunan bersejarah yang tak sedikit hancur karena kurang terawat dan diabaikan, sementara banyak ruang–ruang terbuka yang disulap menjadi bangunan–bangunan baru seperti yang dikemukakan oleh Budihardjo (1985), bahwa arsitektur dan kota di Indonesia saat ini banyak yang menderita sesak nafas.
Padahal dengan menghancurkan bangunan–bangunan bersejarah akan menghilangkan identitas dan meluoakan sejarah yang pernah berlangsung. Dengan begitu Indonesia akan mengalami krisis identitas dan dianggap sebagai bangsa yang lupa akan sejarah. Disinilah fungsi dari sebuah konservasi yang dilakukan yaitu untuk melestarikan sejarah dan pengingat kepada generasi selanjutnya
Gambar 2. Lawang Sewu, Semarang
Sumber: https://www.sg-berjangka.net/lawang-sewu-pt-solid-gold-berjangka/, 2018

DEFINISI KONSERVASI
Konsep konservasi pertama kali dikemukakan oleh Theodore Roosevelt pada tahun 1902. Konservasi berasal dari kata “conservation”, bersumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save) yang dapat diartikan sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use). Secara leksikal, konservasi dimaknai sebagai tindakan untuk melakukan perlindungan atau pengawetan; sebuah kegiatan untuk melestarikan sesuatu dari kerusakan, kehancuran, kehilangan, dan sebagainya (Margareta, et al. 2010).
Lazimnya, konservasi dimaknai sebagai tindakan perlindungan dan pengawetan alam. Persoalan yang dikaji umumnya adalah biologi dan lingkungan. Salah satu fokus kegiatan konservasi adalah melestarikan bumi atau alam semesta dari kerusakan atau kehancuran akibat ulah manusia. Namun dalam perkembangannya, makna konservasi juga dimaknai sebagai pelestarian warisan kebudayaan (cultural heritage).

Makna Konservasi dari berbagai sumber yaitu :
  • Norton (2004) mengartikan konservasi (biologi) sebagai suatu penyesuaian mekanisme alam untuk kepentingan dan tujuan sosial. Tidak berbeda dengan apa yang dikemukakan Norton, Zavaleta, et al (2008) mengartikan konservasi (biologi) sebagai “the body of knowledge necessary to concerve biological diversity at all level, from genes to ecosystems”. Konservasi merupakan pengetahuan yang diperlukan untuk menjaga dan memelihara diversitas biologi dari gen hingga ekosistem.
  • IUCN (2007) mengartikan konservasi sebagai manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.
  • Richmond and Alison Bracker (ed) (2009) mengartikan konservasi sebagai suatu proses kompleks dan terus-menerus yang melibatkan penentuan mengenai apa yang dipandang sebagai warisan, bagaimana ia dijaga, bagaimana ia digunakan, oleh siapa, dan untuk siapa. Warisan yang disebut dalam definisi Richmond dan Alison tersebut, tidak hanya menyangkut hal fisik, tetapi juga kebudayaan.
Image result for konservasi bangunan
Gambar 3. Villa Isola Bandung
Sumber: https://zainariffin.wordpress.com/, 2018

ISTILAH-ISTILAH KONSERVASI
  • Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan  bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponens eksisting tnap menggunakan material baru.
  • Restorasi (dalam konteks terbatas) iala kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis  bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
  • Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan  bentukan fisik suatu temapt dalam kondisi eksisting dan memperlambat  bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
  • Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan  pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari  bangunan dan lingkungan cagar budaya agar keandalan kelaikan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005)
  • Konservasi (dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk  pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakanpreservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
  • Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada  pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi  bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
  • Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan  bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut laik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
  • Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada  pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis banguna terpenuhi dan bangunan tetap laik fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
  • Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam  pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai  bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami  penurunan produktivitas.
  • Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali  bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.



Sumber:  
Buku :
Handoyo, Eko. 2010. Model pendidikan karakter berbasis konservasi: Pengalaman Universitas Negeri Semarang. Widya Karya PressSemarang.

Artikel :
https://raditmahindro.blogspot.co.id/2016/12/hotel-indonesia-history.html, diakses 26 Maret 2018

Selasa, 28 November 2017

Desain Unik Potato Head Beach Club Bali


Potato Head Beach Club adalah salah satu tempat bersantai yang paling sering dikunjungi di Seminyak Bali, tempat ini berada di sebelah Retreat W, dan aksesnya dari jalan Jalan Petitenget utama mirip dengan W's, dengan jalur panjang dan sempit yang membawa Anda ke dunia pesta di halaman rumput yang luas.


Dari ujung jalan masuk, Anda akan melihat desain klub pantai yang unik, terutama ciri khasnya yang menjulang tinggi yaitu dari jendela kayu jati tua dan usang. Dirancang oleh arsitek 'cinematic' Andra Matin, bentuk gubahan massanya menyerupai stadion atau coliseum, dan jalur melengkung tipis ke dalam klub pantai bahkan membuat Anda merasa seperti seorang gladiator yang memasuki pertempuran. Dari analisis penulis, gubahan massa yang berbentuk seperti huruf “U” tersebut, dibuat agar setiap ruangan pada bangunan tersebut dapat langsung melihat view ke arah pantai dan dapat melihat keindahan pada waktu matahari terbenam.



Pada bagian halaman rumput yang luas digunakan tempat untuk berpesta. terdapat Bar tepi pantai dan halaman datar 500 meter persegi yang diapit oleh kolam renang. Pendekatan artistik ke tempat yang menarik ini didirikan oleh dua kolektor seni Indonesia. Jendela daun yang dicat warna-warni dengan berbagai ukuran yang membentuk kain perca fasad dikumpulkan dari seluruh nusantara.

Di depan adalah butik rapi yang disebut Eleven, dengan desain retro motorbikes, yang menampilkan berbagai label pakaian renang tropis, resort dan pantai pilihan. Di antaranya antara lain Clover Canyon, Dannika Zen, Emmelyn, Dr Martens dan untuk anak-anak memakai Lereal Nation. Bahkan ada pilihan kualitas perhiasan yang tidak bisa Anda temukan di tempat lain, seperti Venessa Arizaga yang dirancang dengan kalung bertabur batu.



Sumber: http://www.bali-indonesia.com/magazine/potato-head-beach-club.htm#

Rabu, 01 November 2017

Sejarah Gedung Juang 45 Tambun Bekasi

Gedung Juang 45 Tambun atau yang lebih dikenal dengan Gedung Tinggi adalah bangunan berarsitektur neoklasik yang dibangun oleh tuan tanah yaitu Kow Tjing Kie dan didesain oleh beliau sendiri pada tahun 1910. Gedung  ini bersejarah bagi masyarakat Tambun, sebab gedung ini merupakan salah satu gedung bersejarah yang turut menjadi saksi bisu perjuangan rakyat Bekasi saat revolusi fisik.

Berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin, dekat Pasar Tambun dan Stasiun kereta api Tambun. Bangunan Gedung Juang 45 ini bergaya arsitektur neoklasik dengan teras dan dua pilar besar dibagian depan  dilapisi cat putih. Gedung Juang 45 Tambun sendiri terdiri dari  5 unit bangunan yakni satu bangunan utama yang disebut sebagai gedung tinggi dua satu bangunan rumah tempat tinggal yang terdapat di sisi kiri bangunan utama, dua bangunan paviliun serta satu bangunan yang juga sejenis paviliun namun ruangannya lebih sempit. Bangunan itu dibangun untuk tempat para bujang Kouw Oen Huy, yang sedang berkunjung ke rumahnya
Pada bangunan utama gedung tinggi terdapat dua lantai. Pada lantai dasar terdapat satu ruang utama berada dibelakang tangga gerbang utama. Sedangkan 4 kamar terdapat di sisi kiri dan kanan ruang utama. Sementara pada bagian depan sebelum pintu terdapat teras yang dibatasi oleh tembok berukuran satu meter.

Pada lantai dua, juga terdapat satu ruang utama, empat kamar di sisi kiri kanan ruang utama. Untuk memasuki lantai dua terdapat dua tangga yang satu terdapat di setelah pintun utama lantai dasar sedangkan tangga ke dua terdapat di belakang sisi kiri bangunan. Untuk masuk ke setiap kamar dilengkapi tiga pintu dari sebelah kiri dan tiga pintu sebelah kanan dan masing masing memiliki 2 jendela. Baik di sebelin kiri lantai atas dan sebelahkanan lantai atas dan begitu juga lantai dasar. Dan atapnya terbuat dari genteng.
Di sebelah Gedung Juang 45 terdapat bangunan Museum Bekasi. Pada bagian dalam bangunan terdapat  banyak peninggalan pusaka seperti keris, plakat tembaga, foto prasasti tarumanegara hingga batu. Terdapat juga foto-foto bersejarah sejak zaman penjajahan dahulu, seperti foto suasana Desa kebalen, foto serah terima APWI di Stasiun Bekasi, dan foto Stasiun Kranji tempo doeloe. Selain foto-foto terdapat pula replika peta bekasi tahun 1974 di museum ini. 
Menurut Ketua PPM Kabupaten Bekasi, Jonly Nahampun menyatakan, bahwa Gedung Juang 45 Tambun masuk kategori cagar budaya. Sehingga harus dijaga bentuk keasliannya baik dari bentuk bangunan dan sejarah peninggalan lainnya yang ada di Gedung Juang 45 Tambun. Dia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperhatikan cagar budaya lainnya yang berhubungan sejarah perjuangan rakyat Bekasi.

Kamis, 06 Oktober 2016

RUU TENTANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : 
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Jumat, 30 September 2016

Hukum dan Pranata Pembangunan


Pengertian Hukum
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis; (KBBI)

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.

1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

6. Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

8. S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

9. J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

10. Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

11. Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

12. Sunaryati Hatono; Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

13. Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

14. Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

15. Tullius Cicerco; Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

16. M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

17. Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

18. Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

19. Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.


20. Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Pengertian Pranata Pembangunan dan Contoh Kasus
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.

Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya sebagai berikut,

Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.


Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

  • Manusia

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.


  • SDA

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.


  • Modal

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.  


  • Teknologi

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Sumber:

Selasa, 26 Januari 2016

Menyatukan Bangunan dengan Iklim

Arsitektur Bioklimatik adalah suatu pendekatan yang mengarahkan arsitek untuk mendapatkan penyelesaian desain dengan memperhatikan hubungan antara bentuk arsitektur dengan lingkungan dalam kaitannya dengan iklim daerah tersebut. Pada akhirnya bentuk arsitektur yang dihasilkan juga dipengaruhi oleh budaya setempat, dan hal ini berpengaruhh pada ekpresi arsitektur yang akan ditampilkan dari suatu bangunan, selain itu pendekatan bioklimatik akan mengurangi ketergantungan karya arsitektur terhadap sumber-sumber energi yang tidak dapet diperbaharui.


Inti dan Tujuan Arsitektur Bioklimatik, yaitu:
·         Rancangan Bioklimatik merupakan rancangan didasarkan pada respon terhadap siklus dan iklim setempat
·         Merancang yang didasarkan iklim mempunyai dasar: menghemat penggunaan energi sehingga mempunyai konsumsi biaya yang rendah dalam opasionalnya
·         Masalah Ekologi desain dengan iklim menggunakan perangkat non-mekanik sehingga ramah lingkungan
·         Bio-Regionalisme dari rancangan terhadap iklim merupakan cara pandang sebuah komunitas masyarakat terhadap lingkungan binaan
·         Kondisi-kondisi spesifik dari iklim lingkungannya akan menggambarkan factor-faktor kritis yang harus ditangani dalam rancangan bangunan tersebut

·         Tempat hunian mempunyai tingkat kebutuhan terhadap kenyamanan yang cukup tinggi terutama dalam kenyamanan fisik.



Sumber Gambar: http://jungearchitekt.blogspot.co.id/2012/04/aspects-of-climate-in-spatial-planning.html

Taman Film Bandung Keren

Pada Minggu tanggal 14 september 2014 Walikota Bandung Ridwan Kamil meresmikan Taman Film Bandung yang berlokasi tepatnya dibawah jalan laying Pasupati, Tamansari Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Taman Film merupakan taman yang dibangun khusus untuk warga Kota Bandung untuk menonton film Bollywood, film Indie Bandung, film Korea, maupun pertandingan sepak bola. Taman ini memiliki luas 1300M2 dan berkapasitas kurang-lebih 500 orang penonton.



Taman ini juga dilengkapi dengan Videotron raksasa berukuran 4x8meter dan Sound Sistem berkualitas tinggi yang memakan daya listrik hingga 33.000watt. Ada dua tempat duduk penonton yang bias dipilih, antara lain tempat duduk beton bergaya terasering sawah, atau lesehan diatas rumput sintetis didepan layar. Saat malam hari, Amphiteater ini akan lebih indah dengan hadirnya lampu-lampu yang menyala.


Kehadiran Taman Film ini diharapkan menjadi tempat hiburan gratis masyarakat Bandung yang nyaman. Walaupun gratis, masyarakat maupun wisatawan Bandung yang berkunjung diharapkan menjaga kebersihan dan menjaga/merawat fasilitas Taman demi kenyamanan bersama dan agar taman Film Bandung ini bias dinikmati untuk generasi selanjutnya.